KOORDINASI DENGAN KABID PEMBERDAYAAN DPMN KAB SIJUNJUNG TENTANG PEMERINGKATAN BUMDESA 2026
Pada hari ini Jumat, tanggal 24 April 2026, bertempat di Kantor DPMN Kab Sijunjung, melakukan kegiatan koordinasi dan diskusi dengan Kabid Pemberdayaan pada DPMN Kabupaten Sijunjung, dibahas persiapan pelaksanaan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa BUMDesa yang berhak mengikuti pemeringkatan adalah BUMDesa yang telah memiliki badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, berdasarkan data yang ada, masih terdapat cukup banyak BUMDesa di Kabupaten Sijunjung yang belum memiliki badan hukum, sehingga berpotensi tidak dapat mengikuti proses pemeringkatan pada tahun 2026.
Melalui koordinasi ini, TAPM bersama Kabid Pemberdayaan DPMN Kabupaten Sijunjung sepakat untuk mendorong percepatan proses pengurusan badan hukum BUMDesa yang belum terdaftar. Adapun beberapa saran agar pelaksanaan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 dapat berjalan dengan sukses antara lain: melakukan pendataan dan verifikasi status badan hukum BUMDesa secara berkala, memberikan pendampingan teknis kepada pengelola BUMDesa dalam proses legalisasi badan hukum, meningkatkan koordinasi antara pemerintah nagari, kecamatan, dan kabupaten, serta melakukan sosialisasi intensif mengenai pentingnya legalitas badan hukum sebagai syarat utama mengikuti pemeringkatan BUMDesa.
Dengan adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara TAPM dan DPMN Kabupaten Sijunjung, diharapkan seluruh BUMDesa di Kabupaten Sijunjung dapat memenuhi persyaratan administrasi, sehingga pelaksanaan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan gambaran kinerja BUMDesa secara objektif.
Yang rajin korkab...
BalasHapus